Judul : Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta
link : Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta
Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta
Banyak sekali terjadi plagiarisme di dunia ini, baik itu pada konten video, audio, maupun teks, khususnya dalam bidang kepenulisan. Para penulis sangat dirugikan dengan adanya plagiarisme ini. Sebelumnya kamu harus mengetahui dahulu apakah yang dimaksud dari plagiarisme. Plagiarisme memiliki kata dasar plagiat yang berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Plagiat juga diartikan sebagai jiplakan.
Kemudian plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik). Pengertian kata plagiat dan plagiarisme aku ambil dari KBBI. Maka dari itu, sebagai seorang konten kreator, khususnya penulis, kamu wajib menulis tanpa melakukan plagiarisme. Tulisan-tulisan original meskipun susunan kata atau bahasanya masih amburadul akan jauh lebih baik karena itulah hasil karya sendiri dibandingkan tulisan bagus hasil plagiarisme.
Cara agar terhindar dari plagiarisme adalah dengan membayar penulis, dengan begitu tulisan tersebut menjadi hak milik kamu sesuai dengan kesepakatan. Jika kamu menulis sendiri, maka setelah tulisan kamu selesai, kamu bisa cek menggunakan beberapa website atau situs-situs pengecekan plagiarisme secara online. Penggunaan situs cek plagiarisme biasa digunakan bagi para penulis, pembuatan skripsi, artikel, jurnal ilmiah, blog, website, dll. Caranya sangat mudah sebagai contoh aku ambil dari situs https://www.check-plagiarism.com/id/ berikut ini:
1. Masuk ke tampilan utama website check-plagiarism, kamu cukup copy-paste atau input saja tulisan kamu. kemudian masukkan kedalam kotak yang bertuliskan "Insert your text here"
2. Selanjutnya, kamu akan melihat perubahan jumlah kata dengan keterangan "Words" dan setelah itu kamu klik atau centang di bagian "Saya bukan robot", lalu klik "Periksa Plagiarisme"
3. Nantinya akan muncul hasil plagiarismenya, terdapat 2 kategori dengan persentase yaitu konten unik dan konten yang dijiplak. Disini aku ada 8% konten yang dijiplak karena ada kesamaan kalimat dengan KBBI. Sejauh yang aku pelajari pihak Google masih memaklumi jika maksimal 30% konten yang dijiplak, karena terkadang memang kalimat atau bahasa kita ada kesamaan, itu wajar-wajar saja, masih aman dari takedown, maupun kebijakan adsense. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber apabila memang kamu mengambil atau merujuk pada tulisan mereka.
4. Selesai
Berikut ini adalah website atau situs-situs lain untuk melakukan pengecekan plagiarisme secara online, cara penggunaannya hampir sama dengan cara diatas.
- https://www.duplichecker.com/id
- https://plagiarismdetector.net/id
- https://smallseotools.com/id/plagiarism-checker/
- https://www.plagiarismchecker.co/id
- https://www.plag.id/
Jika kamu mempunyai website/blog, kamu juga bisa mendaftarkan website/blog di DMCA dan Copyscape kemudian kamu bisa memasang badge/widget di website/blog kamu untuk menghindari plagiarisme online, sehingga kamu bisa request takedown konten yang menjiplak karyamu.
Demikianlah Artikel Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta
Sekianlah artikel Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta dengan alamat link https://hdwallpaperkerenterbaru.blogspot.com/2022/12/plagiat-plagiarisme-dan-hak-cipta.html
0 Response to "Plagiat, Plagiarisme, dan Hak Cipta"
Posting Komentar